Blitar (Infosurabaya.net) – Hotel yang berada di jalan Anjasmoro Kota Blitar melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 10 orang karyawannya. Setelah di PHK, 10 orang karyawan itu pun tidak mendapatkan uang pesangon sepeserpun.
Lebih dari itu, sebanyak 4 karyawan yang terkena PHK mengaku gajinya hingga kini belum diberikan oleh pihak hotel. Gaji yang belum dibayarkan oleh pihak hotel itu adalah selama 18 hari kerja.
“Iya gaji bulan April yang 18 hari kerja itu belum dibayarkan oleh pihak hotel,” kata Rendi, Korban PHK, Jumat (19/05/23).
Menurut para korban PHK, mereka memiliki besaran gaji 60 ribu rupiah per hari. Itu artinya total gaji karyawan yang belum dibayarkan adalah sejumlah Rp. 1.080.000.
Gaji tersebut belum dibayarkan kepada 4 orang karyawan yang ikut di PHK. Mereka menuntut pihak hotel untuk membayarkan gajinya.
“Gaji saya 60 ribu rupiah per hari, ada 4 orang yang belum dibayarkan gajinya,” imbuhnya.
Para korban PHK menjelaskan bahwa selama ini gaji yang dibayarkan oleh pihak perusahaan masih dibawah UMK Kota Blitar. Selama ini pihak hotel hanya memberikan gaji senilai Rp.1.560.000 setiap bulan bagi karyawan harian lepas di divisi dapur. Hal itu pun sangat disayangkan oleh para karyawan.
Tidak hanya itu, 4 orang pekerja harian lepas tersebut juga tidak pernah diberikan kejelasan kontrak kerja selepas masa training. Mereka hanya masuk kerja seperti biasa tanpa ada status karyawan apapun.
“Sudah saya tanyakan terkait kejelasan kontrak tapi tidak ada kejelasan lempar lempar terus baik dari SDM maupun Kepala dapur kami,” tegasnya.
Baca Juga:
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar yang mendapatkan laporan tersebut mengaku akan menyelidiki lebih lanjut. Terkait gaji yang dibawah UMK, Disnaker Kota Blitar akan memanggil pihak hotel untuk mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut.
Menurut Disnaker Kota Blitar sudah sepatutnya pihak hotel mematuhi aturan mengenai gaji karyawan yang harus sesuai dengan UMK. Besaran UMK di Kota Blitar sendiri yakni 2,2 juta rupiah.
“Ya seharusnya ya perusahaan harus menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan dan itu wajib kalau terbukti tidak maka kita akan kembali lakukan sosialisasi dan klarifikasi juga ke pihak perusahaan,” kata Peny Setyorini, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar.
Pihak hotel pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan karyawannya yang di PHK begitu saja. Proses mediasi antara pihak hotel dan karyawan juga akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“Kami akan segera panggil pihak hotel untuk klarifikasi,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, pihak perusahaan diwajibkan untuk memberikan surat tertulis jika melakukan PHK. Pihak perusahaan juga punya kewajiban untuk menjelaskan apa yang menjadi penyebab dilakukannya pemutusan hubungan kerja.
Surat PHK dari perusahaan juga harus diberikan maksimal 14 hari sebelum dilakukannya pemecatan. Aturan tersebut wajib ditaati oleh semua perusahaan.
Unsur ini pun akan diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja kepada pihak Hotel yang berada di Jalan Anjasmoro Kota Blitar tersebut.
“Sesuai aturan pihak perusahaan harus memberikan surat PHK kepada karyawan dan harus jelas penyebabnya apa,” tandasnya.
Kini 10 karyawan hotel tersebut masih menunggu penyelesaian dari permasalahan PHK. Mereka masih menanti uang pesangon dari pihak hotel. (owi/ted)
Tidak ada komentar