Juknis MPLS Terbaru 2019 2020 2021 PDF-DOC Terbaru – Info Surabaya

waktu baca 4 menit
Jumat, 19 Mei 2023 16:14 0 9 Rahma Hidayat

Juknis MPLS Terbaru 2019 2020 PDF-DOC

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan bagikan Juknis MPLS tahun 2019 / 2021 yang diharapkan bisa dijadikan sebagai contoh, referensi untuk panitia MPLS di SD, SMP, SMA, atau SMK sederajat dalam format Word dan PDF. Namun sebelum itu mari simak terlebih dahulu mengenai pembahasan MPLS tahun 2019 / 2020 / 2021 berikut ini.

Juknis MPLS Tahun 2019 / 2020 / 2021

Juknis MPLS 2019 2020 Untuk SD SMP SMA SMK

Juknis MPLS 2019 / 20220 memang sangat dibutuhkan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah karena digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan. Dalam hal ini  yang merupakan penyelenggara MPLS/MOPD adalah sekolah dengan tujuan supaya kegiatan bisa berjalan sesuai dengan regulasi dari pemerintah.

Petunjuk untuk melaksanakan MPLS ini sudah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Pastinya dalam Juknis MPLS ini ada beberapa hal yang harus ada dan tidak boleh ada dalam melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan sekolah sebagai pengganti MOPD atau Masa Orientasi Peserta Didik.

Juknis MPLS Terbaru 2019 2020 PDF-DOC

Tujuan MPLS

Berikut ini adalah pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa siswi baru saat memasuki tahun pelajaran baru:

Bentuk Kegiatan MPLS

  • Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang dilakukan berdasarkan silabus pengenalan lingkungan sekolah.
  • Kegiatan pilihan, sekolah diperkenkan untuk memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya berdasarkan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Waktu Kegiatan MPLS

Waktu kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru umumnya dilakukan dalam jangka waktu sekitar 3 hari, tepatnya pada minggu pertama saat memasuki awal tahun pelajaran. Sedangkan untuk pengenalan lingkungan sekolah hanya dilakukan saat hari sekolah dan jam pelajaran saja.

Sementara untuk pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan bisa diberikan kepada sekolah berasrama. Namun diharuskan terlebih dahulu untuk melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  yang dimanasesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Penanggung Jawab MPLS

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya dalam pengenalan lingkungan sekolah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan adalah hak guru, sekolah tidak diperbolehkan untuk melibatkan siswa senior (kaka kelas) ataupun alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah akan disampaikan oleh sekolah secara langsung kepada orang tua atau wali ketika lapor diri sebagai siswa baru.

Hal-Hal yang Penting Diperhatikan Selama MPLS

  • Perencanaan dan penyelenggaran kegiatan MPLS merupakan hak guru;
  • Sekolah memang dilarang untuk melibatkan siswa senior (kakak kelas) ataupun alumni sebagai penyelenggara;
  • Dilaksanakan di lingkungan sekolah, terkecuali jika sekolah tidak mempunyai fasilitas yang cukup memadai;
  • Diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • Tidak diperbolehkan bersifat perpeloncoan ataupun tindakan kekerasan yang lainnya;
  • Diwajibkan untuk memakai seragam dan atribut resmi yang didapat dari sekolah;
  • Tidak diperbolehkan untuk memberikan tugas kepada siswa-siswai barus yang berupa kegiatan ataupun pemakaian atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa;
  • Diperbolehkan untuk melibat tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan;
  • Dilarang untuk melakukan punguatan biaya ataupun bentuk pungutan yang lainnya.

Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Saat Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah 2019/2020 / 2021

Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang

Penting untuk diketahui berikut ini adalah atribut yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2019/2020:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan atribut semacamnya.
  2. Kaos kaki dengan warna yang tidak simetris, dan semacamnya.
  3. Penggunaan aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Penggunaan alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama dengan bentuk bentuk yang rumit dan menyulitkan dalam proses pembuatan dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Berbagai macam atribut lainnya yang sangat tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Yang paling penting juga adalah membaca kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dalam satuan pendikan, diantaranya:

  1. Memberikan tugas kepada siswa-siswi baru yang diharuskan untuk membawa sebuah produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung berbagai sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula,semut dan lain sebagainya.
  3. Memakan atau meminum makanan sisa yang bukan merupakan milik siswa-siswi baru.
  4. Menghukum siswa baru dengan hukuman yang tidak mendidik seperti misalnya menyiramkan air ataupun hukuman yang bersifat fisik dan menggunakan tindak kekerasan.
  5. Pemberian tugas yang kurang masuk akal, seperti berbicara dengan hewan, tumbuhan, atau bahkan membawa barang yang sudah tidak dilakukan produksi kembali.
  6. Berbagai macam kegiatan lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Download Juknis MPLS 2019 / 2021

Selanjutnya, kami akan bagikan Juknis MPLS yang bisa dijadikan sebagai pedoman pengenalan lingkungan sekolah tahun pelajaran 2019/2020 / 2021 yang diambil dari permendikbud nomor 18 tahun 2016.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA