Nah, pada kesempatan kali ini kami akan bagikan Juknis MPLS tahun 2019 / 2021 yang diharapkan bisa dijadikan sebagai contoh, referensi untuk panitia MPLS di SD, SMP, SMA, atau SMK sederajat dalam format Word dan PDF. Namun sebelum itu mari simak terlebih dahulu mengenai pembahasan MPLS tahun 2019 / 2020 / 2021 berikut ini.
Juknis MPLS 2019 / 20220 memang sangat dibutuhkan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah karena digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan. Dalam hal ini yang merupakan penyelenggara MPLS/MOPD adalah sekolah dengan tujuan supaya kegiatan bisa berjalan sesuai dengan regulasi dari pemerintah.
Petunjuk untuk melaksanakan MPLS ini sudah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Pastinya dalam Juknis MPLS ini ada beberapa hal yang harus ada dan tidak boleh ada dalam melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan sekolah sebagai pengganti MOPD atau Masa Orientasi Peserta Didik.
Berikut ini adalah pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa siswi baru saat memasuki tahun pelajaran baru:
Waktu kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru umumnya dilakukan dalam jangka waktu sekitar 3 hari, tepatnya pada minggu pertama saat memasuki awal tahun pelajaran. Sedangkan untuk pengenalan lingkungan sekolah hanya dilakukan saat hari sekolah dan jam pelajaran saja.
Sementara untuk pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan bisa diberikan kepada sekolah berasrama. Namun diharuskan terlebih dahulu untuk melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang dimanasesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya dalam pengenalan lingkungan sekolah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan adalah hak guru, sekolah tidak diperbolehkan untuk melibatkan siswa senior (kaka kelas) ataupun alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah akan disampaikan oleh sekolah secara langsung kepada orang tua atau wali ketika lapor diri sebagai siswa baru.
Penting untuk diketahui berikut ini adalah atribut yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2019/2020:
Yang paling penting juga adalah membaca kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dalam satuan pendikan, diantaranya:
Selanjutnya, kami akan bagikan Juknis MPLS yang bisa dijadikan sebagai pedoman pengenalan lingkungan sekolah tahun pelajaran 2019/2020 / 2021 yang diambil dari permendikbud nomor 18 tahun 2016.
Tidak ada komentar