Malang (Infosurabaya.net) – Delapan orang massa Arek Malang yang dianggap terlibat dalam demo di Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu ditahan Polresta Malang Kota. Mereka ditahan sejak akhir Januari atas laporan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan.
Delapan orang ini adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Muhammad Fery (37 tahun) Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).
“Sejak ditahan kita belum ada pertemuan (dengan manajemen Arema FC). Kita sudah minta polisi untuk di mediasi supaya ketemu. Belum tahu, hanya menunggu koordinasi dengan pusat,” ujar Kuasa hukum Arek Malang, Solehuddin, Sabtu (20/5/2023).
BACA JUGA:
Penampakan Kantor Arema FC yang Hancur Usai Ricuh Demo Aremania
Solehuddin sebagai kuasa hukum terus berusaha melakukan upaya perdamaian agar 8 massa Arek Malang ini segera bebas dari tahanan polisi. Apalagi sudah 110 hari mereka ditahan sedangkan berkasnya tak kunjung P21 atau lengkap. Polisi sejauh ini mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang.
“Saya kira Arema FC harusnya tergugah hatinya untuk mencabut dan melakukan restorative justice. Ini masih bisa dilakukan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Lewat Restorative Justice, Tersangka Demo Kantor Arema FC Bebas
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum mentok meminta polisi untuk menjadi mediator mempertemukan dua belah pihak agar kesepakatan damai tercapai. Namun, dikatakan Solehuddin pihak Arema FC sampai saat ini tidak mau bertemu dengan 8 tahanan ini.
“Kita mentok meminta ke polisi untuk mediasi dan dipertemukan. Tapi sampai sekarang (Arema FC) tidak mau. Pihak Arema FC tidak mau. Kita sudah mengajukan tapi Arema FC dalam hal ini masih belum bisa bertemu. Kalau kita siap setiap saat,” tandasnya. [luc/suf]
Tidak ada komentar