Tunjangan Profesi – Guru merupakan sosok yang mempunyai peran penting dalam dunia Pendidikan. Oleh karenanya pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya kualitas dan profesionalitas guru terjaga dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang unggul.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Anda yang berkecimpung di dunia pendidikan, terutama yang menjadi seorang guru pasti tidak asing lagi dengan tunjangan ini.
Tunjangan Profesi Guru adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. TPG juga biasa disebut dengan istilah Tunjangan Sertifikasi.
Alasannya karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat mengajar. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran Tunjangan Profesi Guru ini adalah satu kali gaji dan dikeluarkan setiap semester atau dua kali dalam satu tahun.
tunjangan guru” width=”592″ height=”338″ />
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 diterangkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sementara penghasilan yang dimaksud dijelaskan pada pasal 15. Yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Sebagai seorang tenaga profesional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih, terstruktur dengan baik, terlengkapi fasilitasnya dan dibayar dengan layak. Maka dari itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip bakat, minat, panggilan jiwa, serta idealisme.
Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang. Kemudian uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa contoh belanja profesi yang bisa dilakukan guru dengan memakai sebagian dari tunjangan profesi yang didapatnya, antara lain:
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi, antara lain:
Baca juga: Contoh Slip Gaji Guru
Mungkin ada anggapan bahwa guru yang berstatus PNS mendapat perhatian yang lebih besar dari guru honorer atau guru Non-PNS. Sebenarnya guru berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan khusus yang disebut Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau Tunjangan Fungsional Guru.
Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru memiliki persyaratan yang berbeda dari Tunjangan Profesi Guru. Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru:
Aturan seputar Tunjangan Profesi Guru bersifat tidak tetap atau bisa berubah-ubah setiap tahunnya. Baik dalam hal waktu pencairan maupun jumlah. Hal ini tergantung pada keputusan pemerintah yang bisa Anda ikuti perkembangannya lewat situs resmi instansi yang bersangkutan atau lewat media massa.
Tujuan utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru yang bersangkutan. Sehingga kualitas dan mutu pendidikan bisa diperbaiki dan guru tersebut bisa dikatakan sebagai guru profesional.
Seperti yang ditekankan dalam prinsip percepatan belajar, kecenderungan materi yang harus dipelajari peserta didik semakin hari semakin banyak, baik dari segi jumlah, jenis maupun tingkat kesulitan. Sehingga dari hal tersebut dibutuhkan dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus menerus disesuaikan supaya pembelajaran bisa dituntaskan dalam waktu yang sama.
Reformasi pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru supaya memiliki kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional maupun sosial.
Dengan adanya Tunjangan Profesi Guru diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia bisa berubah lebih baik. Akan tetapi tentu saja hal ini tidak bisa lepas dari dukungan berbagai pihak, baik guru pengajar, siswa, masyarakat hingga pemerintah. Sehingga tujuan dari pendidikan bisa tercapai dengan lebih baik. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat.
Advertisement
Scroll to Continue With Content
Tidak ada komentar