Bagaimana Cara Menghitung PPH 21 (Pajak Penghasilan) Terbaru – Info Surabaya

waktu baca 4 menit
Minggu, 21 Mei 2023 09:45 0 40 Rahma Hidayat

Cara Menghitung Pajak Penghasilan – Pajak penghasilan (Pph)  merupakan sebuah

Pajak Penghasilan Pasal 2

Pemotongan Pajak Penghasilan suah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang telah mengenai mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016.

Berdasarkan peraturan ini, maka semua Warga Negara Indonesia yang sudah mendapatkan penghasilan melebihi batasan PTKP, wajib untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh) kepada negara, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Atau dengan kata lain, tetap ada beberapa kondisi yang akan memungkinkan karyawan atau pekerja, tidak  perlu untuk membayar pajak penghasilan.

Baca juga:

Objek Pajak / penghasilan yang dipotong dalam

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Pada 1 januari 2013, tata

Dengan rincian sebagai berikut:

WP Tidak KawinKodeTarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012Tarif mulai 1-1-2013
0 TanggunganTK/0

15.840.000

24.300.000

1 TanggunganTK/1

17.160.000

26.325.000

2 TanggunganTK/2

18.480.000

28.350.000

3 TanggunganTK/3

19.800.000

30.375.000

WP KawinKodeTarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012Tarif mulai 1-1-2013
0 TanggunganK/0

       17.160.000

26.325.000

1 TanggunganK/1

18.480.000

28.350.000

2 TanggunganK/2

19.800.000

30.375.000

3 TanggunganK/3

21.120.000

32.400.000

Contoh Cara Menghitung PPH 21

Kasus:

Budi sudah menikah dan tanpa memiliki anak dan merupakan seorang pegawai PT.Citra  dimana ia memperoleh penghasilan sebulan Rp 3.000.000.

PT tersebut telah mengikuti program jamsostek,premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian yang telah dibayar pemberi tenaga kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 30% dari upah gaji.

Selain itu PT.Citra juga telah  menanggung untuk  iuran jaminan hari tua sebesar 2,00% dari upah gaji setiap bulan.

Disisi lain, PT Citra pun juga mengikuti program pensiun untuk para karyawannya dimana pembayaran setiap bulan sebesar Rp 100.000,00 untuk budi ke dana pensiun, yang pendiriannya juga sudah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan budi telah membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan juli 2013 ,Budi menerima pembayaran yang hanya berupa gaji.

Perhitungan PPH 21 Juli 2013 adalah

Gaji

Rp 3.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

15.000,00

Premi Jaminan Kematian

9.000,00

Penghasilan Bruto

3.024.000,00

Pengurangan
  1. Biaya Jabatan 5%x3.024.000,00

151.200,00

  1. Iuran Pensiun

50.000,00

  1. Iuran Jaminan Hari Tua

60.000,00

(261.200,00)

Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00

Penghasilan neto satu tahun 12x 2.762.800,00

33.152.600,00

PTKP:
–        Untuk WP sendiri

24.300.000,00

–        Tambahan WP kawin

2.025.000,00

(26.325.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

6.828.600,00

Pembulatan

6.828.000,00

PPh terutang 5%x6.828.000,00

341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12

Rp 28.452,00

Keterangan :

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara sebuah penghasilan  yang bisa dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang telah bekerja sebagai karyawan tetap tanpa harus memandang memiliki jabatan atau tidak.

Contoh tersebut diberlakukan bagi karyawan yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika karyawan yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah Pph 21 yang wajib dipotong pada bulan juli  sebesar :120% x Rp 28.452,00 =  Rp 34.140,00.

Baca juga:

Jangan Lupa Bayar Pajak

Semoga beberapa informasi yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini dapat menambah wawasan Anda mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Maka dengan demikian Anda bisa  mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak Anda sebagai wajib pajak serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya pergesekan pada gaji atau upah yang akan Anda terima. Jangan sampai lupa untuk  pajak Anda tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak.

Demikian informasi mengenai contoh

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA