Bagaimana Cara Menghitung BPHTB Tanah Dan Rumah Terbaru – Info Surabaya

waktu baca 4 menit
Senin, 22 Mei 2023 09:57 0 11 Rahma Hidayat

Pajak Jual Beli Tanah 2018 – Dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan, baik penjual ataupun pembeli akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenai PPH (Pajak penghasilan) dari uang pembayaran harga tanah yang telah diterima. Sedangkan pembeli akan dikenai pajak BPHTB (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dari perolehan hak atas tanahnya.

Namun BPHTB tidak hanya dikenakan pada saat terjadinya jual beli bangunan, tetapi juga pada  setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sebelum kita membahas lebih lanjut. Apakah anda tahu pengertian dari BPHTB? Dan bagaimanakah cara menghitung

Disini kita akan menguraikan penjelasan dan cara menghitung BPHTB. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah ataupun bangunan adalah peristiwa hukum yang menyebabkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Mengingat betapa pentingnya BPHTB sebab akan sering kita jumpai pada saat melakukan transaksi jual beli tanah, properti, hibah, dan berbagai macam model peralihan hak yang lain, sehingga terdapat kewajiban pada pembeli untuk membayar pajak kepada pemerintah sebagai syarat pengakuan kepemilikan atas tanah ataupun bangunan dengan bukti tertulis yang berupa akta jual beli, sertifikat tanah dan bangunan.

Baca juga:

Cara menghitung bphtb Hibah, Waris atau Jual Beli Waris, Bekas

Persyaratan yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut:

  1. SSPD BPHTB
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan untuk dapat melakukan pengecekan mengenai kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  4. Fotokopi STTS atau Bukti ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yakni tahun 2011, 2012, dan juga 2013) untuk bisa mempermudah dalam melakukan penagihan, apabila masih ada piutang PBB, karena kebanyakan pembeli tidak akanmau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik) untuk dapat mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat atau lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah yang diperlukan untuk dapat memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga.

Cara Menghitung BPHTB

rumus bphtb = 5% x (NJOP – NPOPTKP)
NPOP = NJOP – NPOTKP

Keterangan Rumus:

  • BPHTB : Bea Perolehan atas hak tanah dan bangunan
  • 5% : presentasi BPHTB atas peraturan kebijakan pemerintah sebagai penarik pajak
  • NJOP : Nilai jual objek pajak
  • NPOTKP : Nilai yang diperoleh dari objek tidak kena pajak, nilai tersebut berdasarkan peraturan pemerintah dimana tanah dan bangun ini terletak.

Baca juga:

Contoh :

Bu Tina menjual tanah berikut bangunan kepada Bu Tora di Bandung. Tanah tersebut berbentuk persegi panjang dengan ukuran 10 m x 20 m. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah berukuran 10 m x 10 m.

Harga tanah pada wilayah tersebut mencapai Rp 1.000.000,00/m2. Sedangkan harga bangunan adalah Rp 3.000.000,00/m2. Berapa jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar Bu Tora sebagai pembeli, lalu bagaimana jika dilakukan renovasi setelah pembelian sehingga ukuran bangunan berubah menjadi 10 m x 15 m. Apakah mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar?

Jawab:

  • Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m2, total harga tanah Rp 1.000.000,00 x 200 m2 = Rp 200.000.000,00.
  • Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m2, total harga bangunan Rp 3.000.000,00 x 100 m2 = Rp 300.000.000,00.
  • Jadi jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP adalah Rp 500.000.000,00
  • NPOTKP menurut pemerintah kota Bandung misalnya Rp 60.000.000,00
  • NPOP = Rp 440.000.000,00.
  • Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp 440.000.000,00 = Rp 22.000.000,00.

Jadi total jumlah pajak BPHTB yang wajib dibayar Bu Tora sebagai pembeli yaitu Rp 22.000.000,00, sesudah membayar biaya tersebut maka sudah dapat mengurus sertifikat balik nama ke notaris dengan materai Rp 6000,000. Berikutnya telah dijalankan pekerjaan renovasi bangunan menjadi 10m x 15m = 300 m2. Maka Bu Tora memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan data dari  luas rumah tersebut sebab dapat mempengaruhi perhitungan pajak PBB yang contoh untuk perhitungannya sudah dibuat.

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA