Pajak Jual Beli Tanah 2018 – Dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan, baik penjual ataupun pembeli akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenai PPH (Pajak penghasilan) dari uang pembayaran harga tanah yang telah diterima. Sedangkan pembeli akan dikenai pajak BPHTB (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dari perolehan hak atas tanahnya.
Namun BPHTB tidak hanya dikenakan pada saat terjadinya jual beli bangunan, tetapi juga pada setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sebelum kita membahas lebih lanjut. Apakah anda tahu pengertian dari BPHTB? Dan bagaimanakah cara menghitung BPHTB 2018?
Disini kita akan menguraikan penjelasan dan cara menghitung BPHTB. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah ataupun bangunan adalah peristiwa hukum yang menyebabkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Mengingat betapa pentingnya BPHTB sebab akan sering kita jumpai pada saat melakukan transaksi jual beli tanah, properti, hibah, dan berbagai macam model peralihan hak yang lain, sehingga terdapat kewajiban pada pembeli untuk membayar pajak kepada pemerintah sebagai syarat pengakuan kepemilikan atas tanah ataupun bangunan dengan bukti tertulis yang berupa akta jual beli, sertifikat tanah dan bangunan.
Baca juga: Bangunan/”>Cara Menghitung PBB
Cara menghitung bphtb Hibah, Waris atau Jual Beli Waris, Bekas
Persyaratan yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut:
Cara Menghitung BPHTB
rumus bphtb = 5% x (NJOP – NPOPTKP)
NPOP = NJOP – NPOTKP
Keterangan Rumus:
Baca juga: Cara Menghitung Harga Jual Tanah
Contoh :
Bu Tina menjual tanah berikut bangunan kepada Bu Tora di Bandung. Tanah tersebut berbentuk persegi panjang dengan ukuran 10 m x 20 m. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah berukuran 10 m x 10 m.
Harga tanah pada wilayah tersebut mencapai Rp 1.000.000,00/m2. Sedangkan harga bangunan adalah Rp 3.000.000,00/m2. Berapa jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar Bu Tora sebagai pembeli, lalu bagaimana jika dilakukan renovasi setelah pembelian sehingga ukuran bangunan berubah menjadi 10 m x 15 m. Apakah mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar?
Jawab:
Jadi total jumlah pajak BPHTB yang wajib dibayar Bu Tora sebagai pembeli yaitu Rp 22.000.000,00, sesudah membayar biaya tersebut maka sudah dapat mengurus sertifikat balik nama ke notaris dengan materai Rp 6000,000. Berikutnya telah dijalankan pekerjaan renovasi bangunan menjadi 10m x 15m = 300 m2. Maka Bu Tora memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan data dari luas rumah tersebut sebab dapat mempengaruhi perhitungan pajak PBB yang contoh untuk perhitungannya sudah dibuat.
Advertisement
Scroll to Continue With Content
Tidak ada komentar