Alasan Mengapa Sebaiknya Perjanjian Sewa Menyewa Properti Dibuat Tertulis – Info Surabaya

waktu baca 1 menit
Selasa, 23 Mei 2023 08:35 0 3 Rahma Hidayat

“Kalau ada perjanjian tertulis, akan mengikat karena ada dokumen hitam di atas putih. Kalau tidak ada dokumennya, hanya lisan, tidak ada ikatan jelas antara penyewa dan pemberi sewa,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat perjanjian tertulis yaitu pencatatan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pemilik dan penyewa.

Pertama, identitas para pihak juga harus jelas, bisa dibuktikan dengan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga. Kalau penyewa kabur mudah-mudahan dengan dokumen yang ditinggalkan bisa dilacak.

Kemudian waktu pembayaran, misalnya diperlukan denda keterlambatan bisa ditambahkan.

Bentuk penyelesaian atau solusi saat terjadi masalah juga perlu disepakati. Misal perihal perawatan bangunan juga bisa dimasukkan dalam perjanjian karena ada penyewa yang bisa merawat, ada yang tidak bisa merawat. Termasuk klausul tentang uang deposit atau jaminan. Jangan sampai saat ditinggal pergi penyewa, bangunan dalam kondisi rusak.

“Pemilik bangunan dan penyewa sama-sama berhak menuangkan kebutuhannya ke dalam perjanjian. Dituangkan saja apa yang jadi kesepakatan untuk mengamankan kedua belah pihak,” kata Yoan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA