surat perjanjian Kesepakatan Kerjasama – Mungkin anda sudah paham betul bahwa jika ada 2 instansi melakukan kerja sama dan telah menemukan titik kesepakatan, biasanya akan ada surat perjanjian ataupun jaminan untuk sebuah kepastian.
Surat perjanjian ini memang wajib ada karena mempunyai tujuan supaya nantinya kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan. Surat perjanjian dapat dilakukan dengan cara lisan ataupun tertulis. Akan tetapi, perjanjian secara lisan akan sangat lemah secara hukum. Sehingga jika nanti ada beberapa permasalahan maka pastinya akan ada pihak yang sulit untuk memberikan bukti yang benar.
Dalam surat perjanjian terdapat beberapa isi yang dimana ada hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang melakukan kerja sama. Dengan hal ini maka akan semakin memperkuat apa saja yang boleh dilakukan apa yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, saat membuat surat perjanjian juga akan membutuhkan orang lain sebagai saksi yang berguna untuk memperkuat sebuah perjanjian yang akan di buat.
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa ada banyak sekali jenis surat perjanjian. Namun berdasarkan klasifikasinya, hanya ada 2 jenis surat perjanjian yaitu perjanjian autentik dan perjanjian di bawah tangan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian yang wajib disaksikan oleh penjabat pemerintah yang ada di daerah tersebut. Sedangkan perjanjian di bawah tangan adalah sebuah perjanjian yang tidak di saksikan oleh para penjabat pemerintah di daerah tersebut. Dari kedua jenis surat perjanjian tersebut akan sah di mata hukum jika persyaratan yang terdapat di dalam perjanjian semuanya sudah terpenuhi. Akan tetapi, kedua surat perjanjian tersebut juga bisa sah dan berlaku jika memang di buat tanpa adanya penjabat pemerintah.
Supaya pada saat pembuatan surat perjanjian tersebut nantinya benar, bagus dan kuat di mata hukum maka ada beberapa poin penting yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian. Seperti misalnya dengan adanya penulisan dari identitas kedua belah pihak yang harus jelas dan lengkap tanpa ada kesalahan sama sekali, di bagian awal pembuatan surat perjanjian wajib ada pembukaan, penulisan yang terdapat dalam surat perjanjian terdiri atas syarat, hak, dan kewajiban dari pihak 1 dan pihak 2 yang melakukan perjanjian, di dalam penulisan surat perjanjian juga harus dicantumkan tanggal, bulan, tahun, dan waktu kapan surat perjanjian tersebut di buat. Jika misalnya ada sebuah sengketa, maka harus di sebutkan waktu dari masa berlaku surat perjanjian tersebut dan wajib ada penanggung dalam surat perjanjian.
Selain itu, di bagian akhir surat perjanjian juga harus ada penutup dan diberikan materai. Surat perjanjian yang akan dibuat tidak boleh ada unsur terpaksa dari salah satu pihak manapun, adanya tanda tangan dari kedua belah pihak yang akan membuat perjanjian dan harus ada saksi, saat membuat surat perjanjian ini kedua belah pihak harus dalam keadaaan sadar, jangan sampai ada tulisan yang bermakna ganda ataupun ambigu.
Isi dari surat perjanjian tidak boleh melanggar norma yang ada di masyarakat dan yang terakhir adalah surat perjanjian yang dibuat harus memiliki fungsi dan manfaat.
Jika sebuah surat perjanjian sudah mencapai kesepakatan dari kedua belah pihkan, maka akan ada beberapa fungsi atau manfaat yang dirasakan, seperti :
Surat perjanjian memang sangat banyak sekai dan biasa kita temui di sekitar kita seperti misalnya surat perjanjian menyewakan mobil, surat perjanjian sewa rumah, surat perjanjian bekerja sama, surat perjanjian kerja, surat perjanjian hutang piutang dan masih banyak lagi lainnya.
Baca juga: Surat Penawaran Barang Dan Kerjasama
Pastinya anda sudah paham bahwa jika anda ingin melakukan kerja sama maka anda akan membutuhkan surat perjanjian. Namun, jika anda belum memiliki pengalaman dalam membuat surat perjanjian pastinya anda akan mengalami kebingungan.
Maka dari itu bagi anda yang ingin membuat surat perjanjian, berikut ini adalah beberapa surat perjanjian yang bisa anda simak :
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari Minggu, 10 februari 2019 yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan :
Bapak Hadi, selaku pemilik rumah sewa di Desa Ngasem RT 03 RW 01 Ngasem, Kediri. Yang bertempat tinggal di Jalan. Pamenang RT 05 RW 08, Ngasem.
Berikutnya disebut sebagai pihak pertama/pemilik rumah :
Bapak Agus, penyewa rumah di Desa Ngasem RT 04 RW 02 Ngasem, Kediri. Yang bertempat tinggal di Desa Sambiresik RT 08 RW 06 Gampengrejo, Kediri.
Berikutnya disebut pihka kedua/yang mengontrak :
Pasal pertama
Pemilik sewa rumah akan memberikan ijik kepada pihak penyewa untuk mnempati rumah Desa Ngasem RT 03 RW 01 Ngasem, Kediri dengan kelengkapan sebagai berikut ini :
Selama masa sewa yang berlaku 1 tahun, dimulai dari hari minggu, 07 April 2018 sampai dengan 07 Mei 2019. Dengan biaya sewa Rp. 6000.00 per tahun dan telah di bayar di awal sebesar Rp. 5000.000 dan sisa akan di angsur selama bulan pertama dari sewa.
Pasal Kedua
Seluruh biaya penggunaan listrik, selama disewakan kepada pihak penyewa, akan menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa termasuk dari semua perabotan yang terdapat di rumah.
Pasal ketiga
Pihak penyewa tidak boleh melakukan subkontral sewa rumah Desa Ngasem RT 03 RW 01 Ngasem, Kediri kepada pihak yang lain.
Pasal ke empat
Pihak penyewa menyepakati untuk menjaga kebersihan dan merawat rumah dengan sebaik-baiknya.
Pasal ke lima
Adanya permasalahan yang nantinya mungkin saja muncul akibat dari perjanjian maka harus di selesaikan.
Perihal yang masih belum tertea di dalam surat perjanjian ini akan di tetapkan di kemudian hari dengan cara musyawarah bersama oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian sewa rumah Desa Ngasem RT 03 RW 01 Ngasem, Kediri yang telah disepakati pada hari minggu, 10 februari dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kediri, 10 Februari 2018
Pihak pertama Pihak Kedua
(Bapak Hadi) (Bapak Agus)
Sansksi 1 Sanski II
Pada hari ini Kamis, 10 Januari 2018, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Prita Kumala sari
Profesi : Guru
Alamat : Jalan. Kepuharjo no.23 Karangploso
Nomor KTP : 39386392380274
Nomor Telp : 081333195387
Dalam perihal ini bertindak untuk serta atas:
Nama perusahaan : PT. Sido makmur
NPWP : 33. 765.933.0.8539.089
Alamat : Jalan. Indonesia raya no. 3 Malang
Baca juga: Cara Menghitung Kerja Lembur
*****
Pada hari ini Selasa, 18 Mei 2018 kami yang bertanda tangan di bawah ini telah bersepakat melakukan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1. Nama : Ahmad Nasrullah
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Mangga no.64 Bandung
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Ridwan Kamil Attarik
Umur : 25Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl.Diponegoro no.21Bandung
Maka dengan adanya surat perjanjian ini masing-masing Kedua Belah Pihak telah menyetujui beberapa ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Malang, 17 Maret 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ahmad Nasrullah Ridwan Kamil Attarik
Sanksi
Sanksi I Sanksi II
Hendra Susono Akmal Bachtiar
Demikian sekilas info mengenai surat perjanjian, semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat untuk Anda.
Advertisement
Scroll to Continue With Content
Tidak ada komentar